Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) RPJMDes merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). RPJMDes adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk jangka waktu 6 tahun, yang menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam menjalankan pembangunan.
Berikut adalah tahapan dan pelaksanaan Musdes RPJMDes secara umum:
Dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama pemerintah desa.
Menyusun undangan dan menentukan waktu serta tempat pelaksanaan.
Menyiapkan data pendukung, termasuk RPJMDes sebelumnya (jika ada), potensi desa, serta hasil musyawarah dusun.
Tujuan utama: Menggali aspirasi masyarakat dan menetapkan arah kebijakan pembangunan jangka menengah desa.
Kepala Desa dan perangkat desa
BPD
Tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh agama
Perwakilan perempuan dan kelompok rentan
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
Pendamping desa
Warga masyarakat
Paparan Kepala Desa mengenai visi, misi, dan program kerja selama masa jabatan.
Penyampaian hasil Musyawarah Dusun (Musdus)
Diskusi dan penjaringan aspirasi warga
Penetapan Tim Penyusun RPJMDes (bila belum dibentuk)
Penetapan arah kebijakan dan prioritas pembangunan desa selama 6 tahun
Tim penyusun RPJMDes bekerja berdasarkan hasil Musdes.
Penyusunan rancangan RPJMDes dilakukan dengan analisis kondisi desa, prioritas pembangunan, dan pemetaan kebutuhan.
Rancangan ini nantinya akan dimusyawarahkan kembali untuk mendapatkan persetujuan akhir.