Salah satu tapanan pemilihan umum April 2019 adalah pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Di Desa Tumpuk terdapat 49 anggota KPPS yang akan menyelenggarakan proses pemungutan dan perhitungan surat suara di tujuh (7) Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam rangka pelaksanaan pemilu yang bebas dan adil telah dilakukan pelantikan pengambilan sumpah/janji Ketua KPPS oleh Ketua PPS dan dilanjutkan penandatanganan Pakta Integritas oleh Ketua KPPS di Desa Tumpuk. Pelantikan digelar serentak 15 Desa se Kecamatan Tugu Jum’at (29/03/2019). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula gedung serbaguna pukul 19.00 WIB yang dihadiri juga oleh Babinsa dan BKTM Desa Tumpuk.
Pelantikan dilakukan agar KPPS nantinya dapat mengemban dan menjalankan tugasnya dengan amanah pada saat pemungutan suara Pemilu tanggal 17 April 2019 mendatang.