Badan Permusywaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa.
Daftar Nama Badan Permusyawarahan Desa Tumpuk
Ketua : Sujani
Wakil Ketua : Dani Aji Hermanto
Sekretaris : Amir Mahmud
Anggota 1 : Basuki
Anggota 2 : Saifudin Abas
Anggota 3 : Mujianto
Anggota 4 : Hariyanto