Akta Kematian adalah sebagai pembuktian kematian seseorang. Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enampuluh) hari kerja sejak meninggal dunia, kecuali bagi Warga Negara Asing, jangka waktu paling lambat ialah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari kematian.
Persyaratan Pembuatan Akta Kematian :
- Pengantar RT/RW
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) asli & Foto copy
- Kartu Keluarga (KK) asli & Foto copy
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Puskesmas Asli atau dilegalisir
- Formulir Surat Keterangan Kematian di Ketahui Lurah ( F229) Disi Lengkap.
- 2 Foto Copy KTP EL Sebagai Saksi
- Dan dokumen lain yang dibutuhkkan
Kegunaan dari Akta ini adalah :
- Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris, baik bagi isteri atau suami maupun anak.
- Bagi janda atau duda (terutama bagi Pegawai Negeri) diperlukan sebagai syarat dalam menikah lagi.
- Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya
- Untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, Asuransi dan lain sebagainya.