Artikel

Persyaratan Pengajuan Kartu Keluarga ( KK )

10 Oktober 2018 10:15:09  Administrator  16 Kali Dibaca  PANDUAN LAYANAN PUBLIK

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.

Permohonan KK Baru.

  1. Pengantar dari RT dan RW
  2. Membawa surat pengantar tersebut beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor Desa dan mengisi formulir permohonan kartu keluarga baru di sana.
  3. Melampirkan foto copy Buku Nikah /Akta Perkawinan (bagi pemohon yang sudah menikah dan dilegalisir pejabat berwenang).
  4. Surat keterangan pindah (bagi anggota keluarga pendatang)

Persyaratan Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang mengalami kelahiran sebagai berikut:

  1. Pengantar dari RT dan RW.
  2. Kartu Keluarga lama.
  3. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir yang dilegalisir.
  4. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga yang menumpang kedalam Kartu Keluarga.

Persyaratan Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia atau Orang Asing sebagai berikut:

  1. Pengantar dari RT dan RW.
  2. Kartu Keluarga Lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
  3. Paspor.
  4. Foto copy Kartu Identitas Tinggal Tetap yang dilegalisir.
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  6. Perubahan Kartu Keluarga akibat pengurangan anggota keluarga baik meninggal atau pindah.

Persyaratan Perubahan KK karena Perubahan KK akibat pengurangan anggota keluarga baik meninggal atau pindah sebagai berikut:

  1. Pengantar dari RT dan RW.
  2. Kartu Keluarga Lama.
  3. Foto copy Surat Keterangan Kematian yang dilegalisir dan atau
  4. Surat Keterangan Pindah.
  5. Penerbitan Kartu Keluarga karena Hilang / Rusak.

Persyaratan Perubahan KK karena KK Hilang / Rusak sebagai berikut:

  1. Pengantar dari RT dan RW.
  2. Surat Keterangan kehilangan dari Kelurahan.
  3. Kartu Keluarga yang rusak.
  4. Foto copy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang dilegalisir; atau
  5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
  6. Pembetulan Data KK di Dispendukcapil.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

22 Mei 2025 | 77 Kali
MUSDESSUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA TUMPUK
22 Mei 2025 | 14 Kali
Pembagian BLT DD bulan Mei 2025
21 Mei 2025 | 57 Kali
Sosialisasi Koperasi merah putih
21 Mei 2025 | 7 Kali
pemutakhiran data IDM
14 Mei 2025 | 7 Kali
penyaluran BLT DD bulan April 2025
22 April 2025 | 30 Kali
Pembagian BLT DD
22 April 2025 | 33 Kali
MUSDES RPJM
22 Mei 2025 | 77 Kali
MUSDESSUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA TUMPUK
21 Mei 2025 | 57 Kali
Sosialisasi Koperasi merah putih
01 Januari 2017 | 56 Kali
SEJARAH DESA
17 September 2018 | 51 Kali
Profil Desa
01 Januari 2017 | 50 Kali
Kepala Desa
01 Januari 2017 | 48 Kali
Kebijakan Keuangan Desa
10 Desember 2018 | 43 Kali
PENETAPAN PILAR BATAS DESA
16 Desember 2019 | 19 Kali
GELAR LOMBA MEMPERINGATI HARI IBU KE-91
05 November 2018 | 30 Kali
Posyandu Balita
11 Desember 2018 | 18 Kali
Pemasangan jadwal pilkades
01 Desember 2022 | 39 Kali
pembagian BLT DD bualan November 2022
31 Januari 2017 | 43 Kali
Kebijakan Pembangunan Desa
02 Agustus 2021 | 25 Kali
PENYERAHAN BANTUAN BERAS
30 Oktober 2023 | 24 Kali
Penyaluran BLT DD Bulan Oktober 2023

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Krajan, Tumpuk, Kec. Tugu, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur 66352
Desa : Tumpuk
Kecamatan : Tugu
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos : 66352
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1
    Kemarin:138
    Total Pengunjung:18.927
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.101.1
    Browser:Mozilla 5.0