Artikel

Persyaratan Pengajuan Akta Kelahiran

01 Oktober 2018 10:11:21  Administrator  97 Kali Dibaca  PANDUAN LAYANAN PUBLIK

Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.

Manfaat utama dari akta kelahiran adalah :

  1. Menunjukkan hubungan hukum antara si anak dengan orang tuanya. Di dalam akta kelahiran tersebut disebutkan siapa bapak dan ibu dari si anak. Jadi akta kelahiran menentukan status hukum seseorang.
  2. Merupakan bukti awal kewarganegaraan dan identitas diri pertama yang dimiliki anak. Akta kelahiran membuktikan bahwa si anak lahir di Indonesia dan menjadi warga negara Indonesia (WNI)

Sedangkan Kegunaan Memiliki Akta Kelahiran adalah :

  1. Sebagai identitas kependudukan anak
  2. Sebagai syarat kebutuhan administrasi kependudukan seperti pengurusan KTP dan KK
  3. Sebagai salah syarat pendaftaran sekolah
  4. Sebagai salah satu dokumen untuk pengurusan pernikahan di KUA
  5. Sebagai salah satu dokumen kelengkapan pembuatan paspor
  6. Untuk pengurusan hak ahli waris
  7. Untuk pengurusan klaim asuransi
  8. Untuk pengurusan tunjangan keluarga
  9. Untuk pengurusan hak dana pensiun
  10. dan lain sebagainya.

Syarat Penerbitan Akta Kelahiran :

  1. Fotocopy akta nikah kedua orangtua yang telah dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama (bila kedua orangtua sudah bercerai, maka menggunakan Akta Cerai). Bila tidak memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat, maka anak merupakan Anak Ibu (hanya nama ibu yang tercantum di Akta Kelahiran).
  2. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
  3. Foto copy KTP Ayah dan Ibu
  4. Foto copy KTP Dua Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran yang Masih Berlaku
  5. Surat Keterangan Lahir dari Dokter, Bidan / Rumah Sakit
  6. Surat pengantar Kelahiran dari Desa
  7. Mengajukan Penerbitan Akta Kelahiran Ke Dispendukcapil

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

22 Mei 2025 | 587 Kali
MUSDESSUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA TUMPUK
11 Agustus 2025 | 512 Kali
Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa Tahun 2026
22 April 2025 | 469 Kali
MUSDES RPJM
21 Mei 2025 | 424 Kali
Sosialisasi Koperasi merah putih
17 September 2018 | 217 Kali
Profil Desa
01 Januari 2017 | 212 Kali
SEJARAH DESA
01 Januari 2017 | 181 Kali
Kebijakan Keuangan Desa
21 Mei 2025 | 424 Kali
Sosialisasi Koperasi merah putih
22 April 2025 | 153 Kali
Pembagian BLT DD
27 Februari 2023 | 82 Kali
Penyaluran BLT DD Bulan Januari - Februari 2023
04 Agustus 2020 | 73 Kali
BEDAH RUMAH BERSAMA KORAMIL TUGU
09 Juni 2020 | 97 Kali
PEMBAGIAN BLT BULAN JUNI 2020
14 Mei 2020 | 80 Kali
pengajuan KPE tahap 2
30 September 2025 | 34 Kali
penyaluran BLT DD bulan September tahun 2025

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Krajan, Tumpuk, Kec. Tugu, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur 66352
Desa : Tumpuk
Kecamatan : Tugu
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos : 66352
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:30
    Kemarin:995
    Total Pengunjung:68.510
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.101.1
    Browser:Mozilla 5.0