Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.
Manfaat utama dari akta kelahiran adalah :
- Menunjukkan hubungan hukum antara si anak dengan orang tuanya. Di dalam akta kelahiran tersebut disebutkan siapa bapak dan ibu dari si anak. Jadi akta kelahiran menentukan status hukum seseorang.
- Merupakan bukti awal kewarganegaraan dan identitas diri pertama yang dimiliki anak. Akta kelahiran membuktikan bahwa si anak lahir di Indonesia dan menjadi warga negara Indonesia (WNI)
Sedangkan Kegunaan Memiliki Akta Kelahiran adalah :
- Sebagai identitas kependudukan anak
- Sebagai syarat kebutuhan administrasi kependudukan seperti pengurusan KTP dan KK
- Sebagai salah syarat pendaftaran sekolah
- Sebagai salah satu dokumen untuk pengurusan pernikahan di KUA
- Sebagai salah satu dokumen kelengkapan pembuatan paspor
- Untuk pengurusan hak ahli waris
- Untuk pengurusan klaim asuransi
- Untuk pengurusan tunjangan keluarga
- Untuk pengurusan hak dana pensiun
- dan lain sebagainya.
Syarat Penerbitan Akta Kelahiran :
- Fotocopy akta nikah kedua orangtua yang telah dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama (bila kedua orangtua sudah bercerai, maka menggunakan Akta Cerai). Bila tidak memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat, maka anak merupakan Anak Ibu (hanya nama ibu yang tercantum di Akta Kelahiran).
- Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
- Foto copy KTP Ayah dan Ibu
- Foto copy KTP Dua Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran yang Masih Berlaku
- Surat Keterangan Lahir dari Dokter, Bidan / Rumah Sakit
- Surat pengantar Kelahiran dari Desa
- Mengajukan Penerbitan Akta Kelahiran Ke Dispendukcapil