Artikel

Persyaratan Pengajuan Akta Kelahiran

01 Oktober 2018 10:11:21  Administrator  38 Kali Dibaca  PANDUAN LAYANAN PUBLIK

Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.

Manfaat utama dari akta kelahiran adalah :

  1. Menunjukkan hubungan hukum antara si anak dengan orang tuanya. Di dalam akta kelahiran tersebut disebutkan siapa bapak dan ibu dari si anak. Jadi akta kelahiran menentukan status hukum seseorang.
  2. Merupakan bukti awal kewarganegaraan dan identitas diri pertama yang dimiliki anak. Akta kelahiran membuktikan bahwa si anak lahir di Indonesia dan menjadi warga negara Indonesia (WNI)

Sedangkan Kegunaan Memiliki Akta Kelahiran adalah :

  1. Sebagai identitas kependudukan anak
  2. Sebagai syarat kebutuhan administrasi kependudukan seperti pengurusan KTP dan KK
  3. Sebagai salah syarat pendaftaran sekolah
  4. Sebagai salah satu dokumen untuk pengurusan pernikahan di KUA
  5. Sebagai salah satu dokumen kelengkapan pembuatan paspor
  6. Untuk pengurusan hak ahli waris
  7. Untuk pengurusan klaim asuransi
  8. Untuk pengurusan tunjangan keluarga
  9. Untuk pengurusan hak dana pensiun
  10. dan lain sebagainya.

Syarat Penerbitan Akta Kelahiran :

  1. Fotocopy akta nikah kedua orangtua yang telah dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama (bila kedua orangtua sudah bercerai, maka menggunakan Akta Cerai). Bila tidak memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat, maka anak merupakan Anak Ibu (hanya nama ibu yang tercantum di Akta Kelahiran).
  2. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
  3. Foto copy KTP Ayah dan Ibu
  4. Foto copy KTP Dua Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran yang Masih Berlaku
  5. Surat Keterangan Lahir dari Dokter, Bidan / Rumah Sakit
  6. Surat pengantar Kelahiran dari Desa
  7. Mengajukan Penerbitan Akta Kelahiran Ke Dispendukcapil

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

22 Mei 2025 | 229 Kali
MUSDESSUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA TUMPUK
21 Mei 2025 | 127 Kali
Sosialisasi Koperasi merah putih
01 Januari 2017 | 91 Kali
SEJARAH DESA
17 September 2018 | 89 Kali
Profil Desa
22 April 2025 | 88 Kali
MUSDES RPJM
01 Januari 2017 | 78 Kali
Kepala Desa
31 Januari 2017 | 77 Kali
Kebijakan Pembangunan Desa
16 Desember 2019 | 38 Kali
PEMBANGUNAN SALURAN DRAINASE RT 3
30 Oktober 2023 | 37 Kali
Penyaluran BLT DD Bulan Oktober 2023
11 Desember 2018 | 30 Kali
TRANSPARASI APB Des TAHUN 2018
19 Agustus 2021 | 27 Kali
PEMBAGIAN BLT DD BULAN JULI & AGUSTUS TAHUN 2021
23 April 2019 | 34 Kali
GOTONG ROYONG PEMBERSIHAN MAKAM
05 September 2020 | 53 Kali
POSYANDU BALITA
24 Juli 2019 | 37 Kali
Musyawarah Masyarakat Desa ( MMD ) dari Puskesmas Tugu

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Krajan, Tumpuk, Kec. Tugu, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur 66352
Desa : Tumpuk
Kecamatan : Tugu
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos : 66352
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:132
    Kemarin:120
    Total Pengunjung:44.382
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.101.1
    Browser:Mozilla 5.0