Artikel

Persyaratan Pengajuan Akta Kelahiran

01 Oktober 2018 10:11:21  Administrator  123 Kali Dibaca  PANDUAN LAYANAN PUBLIK

Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.

Manfaat utama dari akta kelahiran adalah :

  1. Menunjukkan hubungan hukum antara si anak dengan orang tuanya. Di dalam akta kelahiran tersebut disebutkan siapa bapak dan ibu dari si anak. Jadi akta kelahiran menentukan status hukum seseorang.
  2. Merupakan bukti awal kewarganegaraan dan identitas diri pertama yang dimiliki anak. Akta kelahiran membuktikan bahwa si anak lahir di Indonesia dan menjadi warga negara Indonesia (WNI)

Sedangkan Kegunaan Memiliki Akta Kelahiran adalah :

  1. Sebagai identitas kependudukan anak
  2. Sebagai syarat kebutuhan administrasi kependudukan seperti pengurusan KTP dan KK
  3. Sebagai salah syarat pendaftaran sekolah
  4. Sebagai salah satu dokumen untuk pengurusan pernikahan di KUA
  5. Sebagai salah satu dokumen kelengkapan pembuatan paspor
  6. Untuk pengurusan hak ahli waris
  7. Untuk pengurusan klaim asuransi
  8. Untuk pengurusan tunjangan keluarga
  9. Untuk pengurusan hak dana pensiun
  10. dan lain sebagainya.

Syarat Penerbitan Akta Kelahiran :

  1. Fotocopy akta nikah kedua orangtua yang telah dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama (bila kedua orangtua sudah bercerai, maka menggunakan Akta Cerai). Bila tidak memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat, maka anak merupakan Anak Ibu (hanya nama ibu yang tercantum di Akta Kelahiran).
  2. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
  3. Foto copy KTP Ayah dan Ibu
  4. Foto copy KTP Dua Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran yang Masih Berlaku
  5. Surat Keterangan Lahir dari Dokter, Bidan / Rumah Sakit
  6. Surat pengantar Kelahiran dari Desa
  7. Mengajukan Penerbitan Akta Kelahiran Ke Dispendukcapil

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

19 November 2025 | 37 Kali
Pembagian BLT DD bulan November
05 November 2025 | 50 Kali
Peningkatan Aparatur Pemdes Desa Tumpuk
16 Oktober 2025 | 135 Kali
MUSRENBANGDES
15 Oktober 2025 | 92 Kali
Pembagian BLT DD bulan oktober
30 September 2025 | 72 Kali
penyaluran BLT DD bulan September tahun 2025
30 September 2025 | 66 Kali
penyaluran BLT DD bulan September tahun 2025
11 Agustus 2025 | 583 Kali
Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa Tahun 2026
22 Mei 2025 | 712 Kali
MUSDESSUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA TUMPUK
21 Mei 2025 | 588 Kali
Sosialisasi Koperasi merah putih
11 Agustus 2025 | 583 Kali
Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa Tahun 2026
22 April 2025 | 569 Kali
MUSDES RPJM
17 September 2018 | 261 Kali
Profil Desa
01 Januari 2017 | 258 Kali
SEJARAH DESA
31 Januari 2017 | 229 Kali
Kebijakan Pembangunan Desa
10 Oktober 2018 | 114 Kali
Persyratan Pembuatan SKTM dan Surat Keterangan Lainnya
03 November 2020 | 107 Kali
PAVING STONE RT. 01 2020 DESA TUMPUK
22 Januari 2020 | 134 Kali
PEMASANGAN STIKER PKH
10 Oktober 2018 | 101 Kali
Persyaratan Pengajuan Akta Kematian
27 Mei 2021 | 118 Kali
Pembekalan SDGs Desa
25 Februari 2020 | 122 Kali
Pencairan BPNT Pebruari 2020
16 Juli 2019 | 126 Kali
SKREENING HIPERTENSI LANSIA

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Krajan, Tumpuk, Kec. Tugu, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur 66352
Desa : Tumpuk
Kecamatan : Tugu
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos : 66352
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:201
    Kemarin:180
    Total Pengunjung:78.527
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.101.1
    Browser:Mozilla 5.0