Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak Desa/Kelurahan bagi Keluarga Miskin (Gakin). SKTM ini berguna bagi Gakin untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan gratis di RS yang ada di di sekitar daerah anda, yang memang melayani SKTM/Gakin. Selain itu SKTM juga dapat dipergunakan untuk mendapat keringanan biaya pendidikan dan keperluan lain yang memang membutuhkan SKTM.
Persyaratan membuat SKTM :
- Masuk kategori tidak mampu
- Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy.
- Surat Pernyataan tidak mampu dari RT/RW Setempat.
- Berkas di point 1,2,3 diatas digunakan untuk menerbitkan SKTM dari kelurahan atau desa setempat.
- Bawa surat pengantar atau keterangan dari Desa/Kelurahan ke lembaga yang dituju misal Lembaga Kesehatan atau Lembaga Pendidikan.
Untuk persyaratan Surat Keterangan Lainya :
- Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy.
- Surat Pernyataan tidak mampu dari RT/RW Setempat.
- Akte Kelahiran Asli dan Fotocopy (jika diperlukan).
- Ijasa Terakhir Asli dan Fotocopy (jika diperlukan).
- Berkas di point 1,2,3 diatas digunakan untuk menerbitkan Surat Keterangan dari kelurahan atau desa setempat.