Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Trenggalek menggandeng pemerintah desa (pemdes) dan kelurahan dalam penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Melalui Bu Anis Shoimatul Fitriyah selaku Kasi Pemerintahan Desa Tumpuk melakukan pengumpulan data dan persyaratan anak wajib KIA bagi sekolah-sekolah dan mas
Anak yang masuk kategori wajib KIA adalah anak dengan usia 0 hingga 17 tahun kurang 1 hari. Teknis pencetakan KIA, setiap pemohon melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, Kartu Keluarga (KK) serta akta kelahiran anak serta mengisi formulir pendaftaran KIA. Khusus anak di atas 5 tahun, wajib dicantumkan pas fotonya. ‘’Kalau anaknya belum berusia lima tahun tidak perlu menyerahkan pas foto,’’ terang Bu Anis S.F.
Kamis, 13 Pebruari 2020 Desa Tumpuk mendapat jadwal pencetakan KIA di Desa Tumpuk yang sebelumnya sudah mengajukan data sebanyak 315 pemohon KIA dan 17 perbaikan KK. Dari 315 pemohon berasal dari MI dan TK Desa Tumpuk maupun dari desa lain yang masih dalam 1 kecamatan. Pencetakan di mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.30 Wib bertempat di Balai Desa Tumpuk.