Berkaitan dengan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2021 dan Penetapan DU-RKPDes Tahun 2020 di Desa Tumpuk Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek yang dilaksanakan pada :
Hari dan tanggal : Selasa, 21 juli 2020
Waktu / jam : 01’00 Wib
Tempat : Aula gedung serbaguna Desa Tumpuk
Musyawarah Penetapan RKPDes Tahun 2020, yang dihadiri oleh Kepala Desa, unsur Perangkat Desa, BPD, Lembaga Desa, wakil kecamatan serta wakil-wakil kelompok masyarakat.
Materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan Musyawarah dan narasumber adalah :
Setalah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa, menyepakati beberapa hal yang selanjutnya ditetapkan sebagai hasil keputusan musyawarah desa yaitu :
Dalam Kesempatan ini Bpk. Kepala Desa, Sulih Wiyono menyampaikan Ucapan terima kasih kepada panitia penetapan RKP Desa Tahun 2019, dan penyampaian terima kasih kepada anggota BPD, LPMD, dan peserta rapat serta semua warga desa Tumpuk yang telah sama-sama membangun desa Tumpuk. Juga penyampaian terima kasih kepada Narasumber dari Kecamatan Tugu yang nanti akan memberikan pengarahan secara lebih luas tentang perencanaan pembangunan di desa, kami berharap dalam acara ini bisa menghasilkan kesepakatan rancangan RKPDes Tahun 2020, untuk ditetapkan menjadi RKPDes tahun 2021 yang nantinya akan dituangkan dalam Perdes RKPDes tahun 2021.
Selanjutnya Narasumber dari Tim fasilitasi Kecamatan Losari menyampaikan pengarahan Bahwa berdasarkan Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, maka diharapkan setiap desa agar berjalan sesuai dengan tahapan/alur penyusunan RKP Desa dan Daftar Usulan Desa.
Prioritas program, kegiatan dan anggran desa yang dikelola oleh desa sebagai kew. Penugasan pemerintah, pemda prov, kab/kota.
Dalam acara inti Musyawarah Desa yang dipimpin oleh Ketua BPD TUMPUK, Bpk. Budiarto didahului dengan pemaparan hasil pembangunan di tahun 2020 dan perencanaan pembangunan desa untuk tahun 2020 dan Daftar Usulan RKP Desa untuk Tahun 2021.
Peserta menyepakakti hasil Musdes Perencanaan Pembangunan Desa tahun 2020 dan DU RKP Desa tahun 2021 yang akan ditetapkan menjadi RKPDesa Tahun 2020 dan DU RKPDesa tahun 2021 yang nantinya akan dituangkan dalam Perdes RKPDes tahun 2020.