Artikel

Persyaratan Pengajuan e-KTP

01 Oktober 2018 10:13:10  Administrator  109 Kali Dibaca  PANDUAN LAYANAN PUBLIK

Kartu Tanda Penduduk e-KTP

 

Pengertian e-KTP

e-KTP yaitu Kartu Tanda Penduduk dibuat melalui elektronik, berdasarkan segi fisik ataupun penggunaannya yang berfungsi berdasarkan komputerisasi. Pengertian e-KTP sendiri berasal dari electronic-KTP, yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Berdasarkan situs resmi dari e-KTP sendiri dimana KTP elektronik sendiri merupakan dokumen kependudukan di dalamnya memuat sistem pengendalian atau keamanan baik melalui sisi teknologi informasi ataupun administrasi yang berbasis berdasarkan basis data dari kependudukan nasional. e-KTP sendiri dilatarbelakangi berdasarkan sistem pembuatan dari KTP nasional atau konvensional di Indonesia dimana memungkinkan seseorang yang bisa mempunyai lebih dari 1 KTP

Fungsi KTP-el

  1. Sebagai identitas jati diri
  2.  eBerlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainyaa
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
  4. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan

Syarat dan mekanisme pengajuan e-KTP baru/pemula

  1. Telah berusia 17 tahun.
  2. Surat Pengantar RT.
  3. Foto kopi KK.
  4. formulir KP1 dari Desa
  5. melakukan Perekaman Biometrik di Kecamatan
  6. Lalu minta nomor register dari kecamatan
  7. Pengajuan Penerbitan e-KTP ke Dispendukcapil 

 

Syarat perpanjang KTP atau memperbarui e-KTP :

  1. KTP yang telah habis masa berlakunya
  2. Surat pengantar RT.
  3. Fotokopi KK.
  4. Formulir KP1 dari Desa
  5. (Bagi yang sudah mempunyai e-KTP tidak usah melakukan Perekaman Biometrik)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

19 November 2025 | 37 Kali
Pembagian BLT DD bulan November
05 November 2025 | 50 Kali
Peningkatan Aparatur Pemdes Desa Tumpuk
16 Oktober 2025 | 135 Kali
MUSRENBANGDES
15 Oktober 2025 | 92 Kali
Pembagian BLT DD bulan oktober
30 September 2025 | 72 Kali
penyaluran BLT DD bulan September tahun 2025
30 September 2025 | 66 Kali
penyaluran BLT DD bulan September tahun 2025
11 Agustus 2025 | 583 Kali
Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa Tahun 2026
22 Mei 2025 | 712 Kali
MUSDESSUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA TUMPUK
21 Mei 2025 | 588 Kali
Sosialisasi Koperasi merah putih
11 Agustus 2025 | 583 Kali
Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa Tahun 2026
22 April 2025 | 569 Kali
MUSDES RPJM
17 September 2018 | 261 Kali
Profil Desa
01 Januari 2017 | 258 Kali
SEJARAH DESA
31 Januari 2017 | 229 Kali
Kebijakan Pembangunan Desa
25 Desember 2019 | 101 Kali
EVENT AKHIR TAHUN TURNAMEN BOLA VOLI
21 April 2020 | 115 Kali
WASPADA COVID-19 DESA TUMPUK
01 Januari 2017 | 162 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
16 Desember 2019 | 108 Kali
PEMBANGUNAN PAVING DUSUN JUMOK
01 Januari 2017 | 119 Kali
Masalah & Isu Strategis Desa
14 Mei 2025 | 150 Kali
penyaluran BLT DD bulan April 2025
01 Januari 2017 | 156 Kali
Linmas

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Krajan, Tumpuk, Kec. Tugu, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur 66352
Desa : Tumpuk
Kecamatan : Tugu
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos : 66352
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:199
    Kemarin:180
    Total Pengunjung:78.525
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.101.1
    Browser:Mozilla 5.0