Artikel

Persyaratan Pengajuan e-KTP

01 Oktober 2018 10:13:10  Administrator  30 Kali Dibaca  PANDUAN LAYANAN PUBLIK

Kartu Tanda Penduduk e-KTP

 

Pengertian e-KTP

e-KTP yaitu Kartu Tanda Penduduk dibuat melalui elektronik, berdasarkan segi fisik ataupun penggunaannya yang berfungsi berdasarkan komputerisasi. Pengertian e-KTP sendiri berasal dari electronic-KTP, yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Berdasarkan situs resmi dari e-KTP sendiri dimana KTP elektronik sendiri merupakan dokumen kependudukan di dalamnya memuat sistem pengendalian atau keamanan baik melalui sisi teknologi informasi ataupun administrasi yang berbasis berdasarkan basis data dari kependudukan nasional. e-KTP sendiri dilatarbelakangi berdasarkan sistem pembuatan dari KTP nasional atau konvensional di Indonesia dimana memungkinkan seseorang yang bisa mempunyai lebih dari 1 KTP

Fungsi KTP-el

  1. Sebagai identitas jati diri
  2.  eBerlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainyaa
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
  4. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan

Syarat dan mekanisme pengajuan e-KTP baru/pemula

  1. Telah berusia 17 tahun.
  2. Surat Pengantar RT.
  3. Foto kopi KK.
  4. formulir KP1 dari Desa
  5. melakukan Perekaman Biometrik di Kecamatan
  6. Lalu minta nomor register dari kecamatan
  7. Pengajuan Penerbitan e-KTP ke Dispendukcapil 

 

Syarat perpanjang KTP atau memperbarui e-KTP :

  1. KTP yang telah habis masa berlakunya
  2. Surat pengantar RT.
  3. Fotokopi KK.
  4. Formulir KP1 dari Desa
  5. (Bagi yang sudah mempunyai e-KTP tidak usah melakukan Perekaman Biometrik)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

22 Mei 2025 | 229 Kali
MUSDESSUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA TUMPUK
21 Mei 2025 | 127 Kali
Sosialisasi Koperasi merah putih
01 Januari 2017 | 91 Kali
SEJARAH DESA
17 September 2018 | 89 Kali
Profil Desa
22 April 2025 | 88 Kali
MUSDES RPJM
01 Januari 2017 | 78 Kali
Kepala Desa
01 Januari 2017 | 77 Kali
BUMDes

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Krajan, Tumpuk, Kec. Tugu, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur 66352
Desa : Tumpuk
Kecamatan : Tugu
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos : 66352
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:88
    Kemarin:120
    Total Pengunjung:44.338
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.101.1
    Browser:Mozilla 5.0