Artikel

Persyaratan Pengajuan e-KTP

01 Oktober 2018 10:13:10  Administrator  91 Kali Dibaca  PANDUAN LAYANAN PUBLIK

Kartu Tanda Penduduk e-KTP

 

Pengertian e-KTP

e-KTP yaitu Kartu Tanda Penduduk dibuat melalui elektronik, berdasarkan segi fisik ataupun penggunaannya yang berfungsi berdasarkan komputerisasi. Pengertian e-KTP sendiri berasal dari electronic-KTP, yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Berdasarkan situs resmi dari e-KTP sendiri dimana KTP elektronik sendiri merupakan dokumen kependudukan di dalamnya memuat sistem pengendalian atau keamanan baik melalui sisi teknologi informasi ataupun administrasi yang berbasis berdasarkan basis data dari kependudukan nasional. e-KTP sendiri dilatarbelakangi berdasarkan sistem pembuatan dari KTP nasional atau konvensional di Indonesia dimana memungkinkan seseorang yang bisa mempunyai lebih dari 1 KTP

Fungsi KTP-el

  1. Sebagai identitas jati diri
  2.  eBerlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainyaa
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
  4. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan

Syarat dan mekanisme pengajuan e-KTP baru/pemula

  1. Telah berusia 17 tahun.
  2. Surat Pengantar RT.
  3. Foto kopi KK.
  4. formulir KP1 dari Desa
  5. melakukan Perekaman Biometrik di Kecamatan
  6. Lalu minta nomor register dari kecamatan
  7. Pengajuan Penerbitan e-KTP ke Dispendukcapil 

 

Syarat perpanjang KTP atau memperbarui e-KTP :

  1. KTP yang telah habis masa berlakunya
  2. Surat pengantar RT.
  3. Fotokopi KK.
  4. Formulir KP1 dari Desa
  5. (Bagi yang sudah mempunyai e-KTP tidak usah melakukan Perekaman Biometrik)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

22 Mei 2025 | 587 Kali
MUSDESSUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA TUMPUK
11 Agustus 2025 | 512 Kali
Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa Tahun 2026
22 April 2025 | 468 Kali
MUSDES RPJM
21 Mei 2025 | 424 Kali
Sosialisasi Koperasi merah putih
17 September 2018 | 217 Kali
Profil Desa
01 Januari 2017 | 212 Kali
SEJARAH DESA
01 Januari 2017 | 181 Kali
Kebijakan Keuangan Desa
22 Mei 2025 | 587 Kali
MUSDESSUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA TUMPUK
29 Oktober 2018 | 90 Kali
SOSIALISASI DAN PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN PILKADES
22 April 2025 | 468 Kali
MUSDES RPJM
19 Juni 2023 | 69 Kali
PENYALURAN BLT DD BULAN JUNI 2023
01 Januari 2017 | 129 Kali
LPMD.
01 Januari 2017 | 137 Kali
Visi dan Misi
28 November 2019 | 84 Kali
FESTIVAL LANSIA IDOL & BALITA SEHAT

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Krajan, Tumpuk, Kec. Tugu, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur 66352
Desa : Tumpuk
Kecamatan : Tugu
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos : 66352
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:27
    Kemarin:995
    Total Pengunjung:68.507
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.101.1
    Browser:Mozilla 5.0