Artikel

Persyaratan Pengajuan e-KTP

01 Oktober 2018 10:13:10  Administrator  306 Kali Dibaca  PANDUAN LAYANAN PUBLIK

Kartu Tanda Penduduk e-KTP

 

Pengertian e-KTP

e-KTP yaitu Kartu Tanda Penduduk dibuat melalui elektronik, berdasarkan segi fisik ataupun penggunaannya yang berfungsi berdasarkan komputerisasi. Pengertian e-KTP sendiri berasal dari electronic-KTP, yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Berdasarkan situs resmi dari e-KTP sendiri dimana KTP elektronik sendiri merupakan dokumen kependudukan di dalamnya memuat sistem pengendalian atau keamanan baik melalui sisi teknologi informasi ataupun administrasi yang berbasis berdasarkan basis data dari kependudukan nasional. e-KTP sendiri dilatarbelakangi berdasarkan sistem pembuatan dari KTP nasional atau konvensional di Indonesia dimana memungkinkan seseorang yang bisa mempunyai lebih dari 1 KTP

Fungsi KTP-el

  1. Sebagai identitas jati diri
  2.  eBerlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainyaa
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
  4. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan

Syarat dan mekanisme pengajuan e-KTP baru/pemula

  1. Telah berusia 17 tahun.
  2. Surat Pengantar RT.
  3. Foto kopi KK.
  4. formulir KP1 dari Desa
  5. melakukan Perekaman Biometrik di Kecamatan
  6. Lalu minta nomor register dari kecamatan
  7. Pengajuan Penerbitan e-KTP ke Dispendukcapil 

 

Syarat perpanjang KTP atau memperbarui e-KTP :

  1. KTP yang telah habis masa berlakunya
  2. Surat pengantar RT.
  3. Fotokopi KK.
  4. Formulir KP1 dari Desa
  5. (Bagi yang sudah mempunyai e-KTP tidak usah melakukan Perekaman Biometrik)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

17 April 2026 | 40 Kali
penyaluran BLT DD bulan Januari - Maret 2026
10 Maret 2026 | 64 Kali
pertemuan rutin PKK bulan Maret 2026
10 Maret 2026 | 66 Kali
pertemuan rutin PKK bulan Februari 2026
10 Maret 2026 | 48 Kali
pertemuan rutin PKK bulan januari 2025
22 Januari 2026 | 551 Kali
PKT Desa
05 Januari 2026 | 110 Kali
Pembagian BLT DD
19 November 2025 | 159 Kali
Pembagian BLT DD bulan November
16 Oktober 2025 | 1.246 Kali
MUSRENBANGDES
22 Mei 2025 | 1.047 Kali
MUSDESSUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA TUMPUK
22 April 2025 | 910 Kali
MUSDES RPJM
21 Mei 2025 | 885 Kali
Sosialisasi Koperasi merah putih
11 Agustus 2025 | 807 Kali
Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa Tahun 2026
22 Januari 2026 | 551 Kali
PKT Desa
01 Januari 2017 | 541 Kali
SEJARAH DESA
01 Maret 2021 | 192 Kali
PELANTIKAN PERANGKAT DESA TUMPUK TAHUN 2021
09 Juni 2020 | 303 Kali
Pemulangan ODGJ warga Desa Tumpuk
29 Maret 2019 | 232 Kali
PELANTIKAN KPPS DESA TUMPUK
31 Januari 2017 | 439 Kali
Kebijakan Pembangunan Desa
29 Juli 2021 | 168 Kali
PEMBAGIAN BLT DD BULAN JUNI TAHUN 2021
10 Oktober 2018 | 334 Kali
Persyratan Pembuatan SKTM dan Surat Keterangan Lainnya
01 Januari 2017 | 237 Kali
Lembaga Masyarakat Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Krajan, Tumpuk, Kec. Tugu, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur 66352
Desa : Tumpuk
Kecamatan : Tugu
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos : 66352
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:83
    Kemarin:170
    Total Pengunjung:125.919
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.101.1
    Browser:Mozilla 5.0