Artikel

Persyaratan Pengajuan e-KTP

01 Oktober 2018 10:13:10  Administrator  165 Kali Dibaca  PANDUAN LAYANAN PUBLIK

Kartu Tanda Penduduk e-KTP

 

Pengertian e-KTP

e-KTP yaitu Kartu Tanda Penduduk dibuat melalui elektronik, berdasarkan segi fisik ataupun penggunaannya yang berfungsi berdasarkan komputerisasi. Pengertian e-KTP sendiri berasal dari electronic-KTP, yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Berdasarkan situs resmi dari e-KTP sendiri dimana KTP elektronik sendiri merupakan dokumen kependudukan di dalamnya memuat sistem pengendalian atau keamanan baik melalui sisi teknologi informasi ataupun administrasi yang berbasis berdasarkan basis data dari kependudukan nasional. e-KTP sendiri dilatarbelakangi berdasarkan sistem pembuatan dari KTP nasional atau konvensional di Indonesia dimana memungkinkan seseorang yang bisa mempunyai lebih dari 1 KTP

Fungsi KTP-el

  1. Sebagai identitas jati diri
  2.  eBerlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainyaa
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
  4. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan

Syarat dan mekanisme pengajuan e-KTP baru/pemula

  1. Telah berusia 17 tahun.
  2. Surat Pengantar RT.
  3. Foto kopi KK.
  4. formulir KP1 dari Desa
  5. melakukan Perekaman Biometrik di Kecamatan
  6. Lalu minta nomor register dari kecamatan
  7. Pengajuan Penerbitan e-KTP ke Dispendukcapil 

 

Syarat perpanjang KTP atau memperbarui e-KTP :

  1. KTP yang telah habis masa berlakunya
  2. Surat pengantar RT.
  3. Fotokopi KK.
  4. Formulir KP1 dari Desa
  5. (Bagi yang sudah mempunyai e-KTP tidak usah melakukan Perekaman Biometrik)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

22 Januari 2026 | 46 Kali
PKT Desa
05 Januari 2026 | 36 Kali
Pembagian BLT DD
19 November 2025 | 83 Kali
Pembagian BLT DD bulan November
05 November 2025 | 106 Kali
Peningkatan Aparatur Pemdes Desa Tumpuk
16 Oktober 2025 | 755 Kali
MUSRENBANGDES
15 Oktober 2025 | 149 Kali
Pembagian BLT DD bulan oktober
30 September 2025 | 116 Kali
penyaluran BLT DD bulan September tahun 2025
22 Mei 2025 | 831 Kali
MUSDESSUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA TUMPUK
16 Oktober 2025 | 755 Kali
MUSRENBANGDES
21 Mei 2025 | 730 Kali
Sosialisasi Koperasi merah putih
11 Agustus 2025 | 698 Kali
Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa Tahun 2026
22 April 2025 | 687 Kali
MUSDES RPJM
01 Januari 2017 | 334 Kali
SEJARAH DESA
17 September 2018 | 317 Kali
Profil Desa
17 September 2018 | 317 Kali
Profil Desa
31 Januari 2017 | 282 Kali
Kebijakan Pembangunan Desa
26 Maret 2020 | 108 Kali
PEMBINAAN DAN PENYEMPROTAN DESINFEKTAN PENCEGAHAN COVID-19
30 Mei 2023 | 135 Kali
Penyaluran BLT DD Bulan Mei 2023
17 Maret 2021 | 165 Kali
INFOGRAFIS ABPDES DESA TUMPUK 2021
16 Juli 2020 | 132 Kali
PEMBAGIAN BLT DD BULAN JULI
22 Mei 2025 | 203 Kali
Pembagian BLT DD bulan Mei 2025

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Krajan, Tumpuk, Kec. Tugu, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur 66352
Desa : Tumpuk
Kecamatan : Tugu
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos : 66352
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:161
    Kemarin:162
    Total Pengunjung:90.245
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.101.1
    Browser:Mozilla 5.0